a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1252 2 Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.