a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pendelegasian wewenang kepada Pejabat untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.684 2 b. bahwa dalam rangka penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.