a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Klaten dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No.1085 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.