a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Barito Kuala sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik 2014, No.1251 2 Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.