Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1332 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.