a. bahwa dalam rangka percepatan penyelenggaraan pelayanan terpadu, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan perubahan standar operasional prosedur penyelenggaraan pelayanan terpadu di lingkungan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.963 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.