a. bahwa dalam rangka kepastian batas dan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.