bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus dan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.