a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan diKabupaten Tanjung Jabung Baratdan Kabupaten TeboProvinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten TeboProvinsi Jambisebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pemerintah Kabupaten Tebo yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2014, No.1250 2 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten TeboProvinsi Jambi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.