a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1331 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.