Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dengan adanya pembentukan kecamatan dan desa atau yang disebut dengan nama lain di Provinsi Banten dan di Provinsi Maluku, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2011 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.