a. bahwa untuk kelancaran penyaluran dan efektifitas penggunaan Bantuan Operasional Sekolah dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun, perlu disusun pedoman pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.