a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Madiun Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kota Madiun dengan Kabupaten Madiun dan Kota Madiun dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Madiun Dengan Kabupaten Madiun dan Batas Daerah Kota Madiun Dengan Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.