a. bahwa untuk melaksanakan pengawasan umum dan pengawasan teknis Tahun 2020, perlu disusun perencanaan tahunan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020; 2019, No.1280 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.