a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tolitoli dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tolitoli dengan Kabupaten Buol sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan Pemerintah Kabupaten Buol yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tolitoli dengan Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.