a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Provinsi Banten; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang Provinsi Banten; 2014, No.1249 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.