a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara yang difasilitasi oleh Pemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1330 2 Provinsi Bengkulu dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Batas Daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.