a. bahwa untuk memantapkan tanggung jawab dan komitmen terhadap lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri dalam mengabdi kepada Bangsa, Negara dan masyarakat perlu mengukuhkan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai Pamong Praja Muda; b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1997 tentang Tanda Pengukuhan Pamong Praja Muda bagi Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan pendidikan sehingga perlu diganti; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengukuhan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sebagai Pamong Praja Muda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.