a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Tojo Una- Una Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Poso dengan Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No. 1118 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.