a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat; www.peraturan.go.id 2016, No.1283 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.