a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang 2014, No. 1248 2 Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.