a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan difasilitasi oleh Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.785 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.