a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan serta kesejahteraan guru, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik untuk tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah; b. bahwa tunjangan guru Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.