a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Tingkat Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.63 2 Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam Provinsi Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.