Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah pasti Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang dengan difasilitasi oleh Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.