a. bahwa untuk akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu diatur pedoman mengenai perjalanan ke luar negeri; b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 Pemberian Ijin Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas fungsi dan peraturan www.peraturan.go.id 2019, No.1133 -2- perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.