Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERMEN 81/2019.
a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Riau serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; www.peraturan.go.id 2018, No.969 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.