a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara antara Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Parigi Moutong sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Donggala dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah; www.peraturan.go.id 2017, No. 1117 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.