a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.