a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2012, perlu penyesuaian terhadap data Dana Alokasi Khusus Bidang Prasarana Pemerintah Tahun 2012; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2012, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.827 2 Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kementerian Dalam Negeri Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.