a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kota Banjar dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh pemerintah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis dengan difasilitasi oleh Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.