a. bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 5 (b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di daerah dengan menggunakan mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; b. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan di daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.594 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.