a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara serta Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Padang www.peraturan.go.id 2018, No.968 -2- Lawas Utara, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Riau serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.