a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1264 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.