a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.814 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.