a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.