bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat, serta Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Landak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.