a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Blitar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur; 2019, No.1033 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.