a. bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 68 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menyeragamkan secara nasional spesifikasi blangko dan formulasi kalimat dalam register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak Dan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.