a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2014, No.1245 2 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.