a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Pemalang serta Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Pemalang serta Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Purbalingga sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1263 2 Tegal, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Pemalang serta Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.