Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukabumi dengan Kabupaten Lebak sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Lebak dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.813 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.