a. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Riau serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau; 2018, No. 966 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.