a. bahwa guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Daerah, diperlukan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia; b. bahwa dengan adanya penghapusan desa atau yang disebut dengan nama lain, perubahan nama kelurahan dan desa atau yang disebut dengan nama lain, penggabungan kelurahan, dan desa atau yang disebut dengan nama lain serta belum terakomodirnya beberapa kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, kelurahan, dan desa atau yang disebut dengan nama lain, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; 2015, No.1045 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.