bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.