a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Utara dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1262 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.