a. bahwa untuk penataan wilayah administrasi pemerintahan pasca bencana alam gempa bumi dan likuifaksi di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, perlu dilakukan perubahan batas daerah antara Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah; b. bahwa perubahan batas daerah antara Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kota Palu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam www.peraturan.go.id 2019, No.969 -2- Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.