a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur; www.peraturan.go.id 2016, No.1278 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.