a. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah, dan ditugas-pembantuankan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, perlu dilakukan penyesuaian rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2014; b. bahwa untuk penyesuaian lokasi dan/atau alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014, perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2014; 2014, No. 995 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.