a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1261 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.